TAFSIR SURAT AL-BAQARAH AYAT : 235 (Hukum Melamar Wanita dalam Masa Iddah)
Dalam
ayat yang mulia berikut ini Allah Ta’ala menjelaskan kepada hambaNya
tentang hal yang terbaik bagi mereka, yaitu masalah-masalah yang masih
berhubungan dengan hukum-hukum yang terkait dengan perceraian, apa yang
dibolehkan dan dilarang ketika masa iddah, dan seterusnya… Allah Ta’ala
berfirman:
وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا
عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَآءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي
أَنفُسِكُمْ عَلِمَ اللهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَكِن لاَّ
تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلاَّ أَن تَقُولُوا قَوْلاً مَّعْرُوفًا وَلاَ
تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ
وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ
وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ غَفُورٌ حَلِيمُُ {235}
"Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang
wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan
mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan
menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji
kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada
mereka) perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap
hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis iddahnya. Dan ketahuilah
bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah
kepadaNya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyantun." (Al-Baqarah: 235).
Tafsir Ayat : 235
Ini merupakan hukum bagi wanita-wanita yang
dalam iddah, baik karena kematian suami atau perceraian talak ketiga
dalam kehidupan, yaitu diharamkan bagi selain suami yang telah mentalak
tiga untuk menyatakan secara jelas keinginannya untuk meminangnya,
itulah yang dimaksudkan dalam ayat, وَلكِن لاَّ تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا]; "dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia".
Adapun sindiran Allah Ta’ala telah meniadakan
dosa padanya. Perbedaan antara kedua hal itu adalah bahwa pengakuan
yang jelas tidaklah mengandung makna kecuali pernikahan, oleh karena itu
diharamkan, karena dikhawatirkan wanita itu mempercepat dan membuat
kebohongan tentang selesainya masa iddahnya karena dorongan keinginan
menikah. Disini terdapat indikasi tentang dilarangnya sarana-sarana
(yang mengantarkan) kepada hal yang diharamkan, dan menunaikan hak untuk
suami pertama adalah dengan tidak mengadakan perjanjian dengan selain
dirinya selama masa iddahnya.
Adapun sindiran memiliki kemungkinan bermakna
pernikahan dan selainnya. Maka ini boleh dilakukan terhadap wanita yang
ditalak tiga tersebut seperti dia berkata kepada wanita itu,
"Sesungguhnya saya ini berkeinginan menikah dan saya sangat senang
sekali kalau kamu memberi pendapatmu untukku ketika iddahmu telah
selesai" atau semacamnya.
Hal ini boleh karena tidak seperti pernyataan
secara tegas yang dalam dirinya ada dorongan yang kuat dalam hal
tersebut. Demikian juga seseorang boleh menyembunyikan dalam dirinya
keinginan menikah dengan seorang wanita yang masih dalam masa iddahnya
apabila telah selesai iddahnya.
Karena itu Allah berfirman,
{ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنفُسِكُمْ عَلِمَ اللهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ }
"Atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka".
Perincian ini semuanya adalah mengenai hukum-hukum sebelum akad nikah, sedangkan akad nikah maka tidak boleh dilakukan,
{ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ } "sampai habis iddahnya",
artinya, sempurna masa iddahnya.
{ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنفُسِكُمْ }
"Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu",
maksudnya, dan berniatlah kalian yang baik dan janganlah kalian berniat
yang jelek karena takut akan hukumanNya dan mengharap pahalaNya,
[وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ غَفُورٌ ]
"Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun"
bagi orang-orang yang melakukan dosa-dosa lalu dia bertaubat darinya dan kembali kepada Rabbnya,
{ حَلِيمٌ }
"Lagi Maha Penyantun",
di mana Allah tidak mempercepat hukuman atas kemaksiatan orang-orang yang bermaksiat, padahal Allah mampu melakukannya.
Pelajaran dari Ayat:
- Haramnya mengkhitbah (melamar) seorang wanita yang masih dalam masa iddah (masa iddahnya belum selesai), secara terang-terangan dengan lafadz (ucapan yang jelas)
- Bolehnya menawarkan diri kepada wanita tersebut dengan sindiran (isyarat) atau ucapan-ucapan yang tidak terang-terangan (seperti ucapan: ‘sesungguhnya saya ingin sekali menikah’, atau ‘jika masa iddahmu telah selesai bermusyawarahlah denganku jika engkau ingin menikah’, atau ‘saya sangat senang dengan wanita sepertimu’, atau ucapan-ucapan yang semisal).
- Haramnya melakukan aqad nikah terhadap wanita yang sedang menjalani masa iddah, dan hal ini tentunya lebih utama keharamannya selama khitbah (melamar) diharamkan. Dan barangsiapa yang melakukan aqad nikah dengan wanita yang belum habis masa iddahnya maka keduanya difash (dipisahkan) dan tidak halal lagi baginya setelah hukuman tersebut selamanya.
- Wajibnya muraqabatullah (merasa adanya pengawasan Allah Ta’ala) dalam keadaan sendirian atau dihadapan khalayak ramai, dan membentengi diri dari peyebab-penyebab terjerumusnya kepada perbuatan haram.
Dikumpulkan oleh : Abu Thalhah Andri Abdul Halim
Sumber :
1. Aisar Tafasir oleh Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi, Maktabah al-Ulum wa al-Hikmah
2. Tafsir al-Quran al-Karim oleh Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, Dar Ibnul Jauzi.
3. Taisir al-Karim ar-Rahman (tafsir as-Sa’di)
artikel asal:
http://www.alsofwah.or.id/?pilih=lihatquran&id=147
1 nasihat:
2021 ford escape titanium hybrid - ATITNIA.COM
Nov titanium magnetic 20, 2021 · titanium muffler › tag › 2021-ford-escape-metal titanium security › tag › 2021-ford-escape-metal 2021-ford-escape-metal The ultimate ford escape titanium, an advanced escape. titanium hair trimmer as seen on tv The titanium tv best for dining experience: a new design.
Catat Ulasan